Advertisement
Tahukah Kamu?

Cara Memperpanjang SIM Secara Online melalui Aplikasi Presisi Polri

Advertisement

Cara Memperpanjang SIM Secara Online – Pernah nggak sih kamu baru sadar kalau SIM udah mau habis pas udah mepet waktunya? Rasanya kayak baru kemarin bikin, eh tiba-tiba udah harus diperpanjang lagi. Tenang, sobat Momoyo, sekarang nggak perlu ribet datang ke Satpas dan antre panjang. Ada cara lebih praktis, simpel, dan pastinya hemat waktu, yaitu memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Presisi Polri.

Jujur aja, dulu banyak yang nggak kepikiran kalau SIM bisa diperpanjang dari rumah. Tapi sejak ada aplikasi ini, semuanya jadi lebih gampang. Bayangin aja, kamu bisa urus perpanjangan SIM sambil rebahan, tanpa harus panas-panasan atau takut antrean udah panjang duluan sebelum loket buka. Apalagi buat yang sibuk kerja atau males ribet, ini solusi terbaik biar tetap taat aturan tanpa banyak drama.

Nah, di artikel ini, mimin bakal spill semua yang kamu butuhin buat memperpanjang SIM secara online. Dari syarat, biaya, sampai langkah-langkahnya biar kamu nggak nyasar di aplikasi. Yuk, langsung aja kita bahas cara memperpanjang sim secara online melalui aplikasi presisi polri!

Mengenal Sekilas tentang Aplikasi Presisi Polri

Buat kamu yang belum tahu, Aplikasi Presisi Polri ini kayak super app-nya kepolisian buat urusan administrasi masyarakat. Jadi, kamu nggak perlu ribet datang ke kantor polisi buat ngurus banyak hal. Beberapa layanan yang tersedia di aplikasi ini antara lain:

  • Perpanjangan SIM secara online
  • Pembuatan dan perpanjangan SIM internasional
  • Pengurusan SKCK
  • Layanan informasi perkembangan perkara (SP2HP)
  • E-Tilang buat bayar tilang online
  • Perizinan senjata api, pajak kendaraan, dan izin keramaian
  • Call center 110 buat pengaduan masyarakat
Baca juga:  Cara Menghilangkan Gas Dalam Perut

Pokoknya, kalau bisa diurus online, nggak perlu ribet datang ke kantor polisi. Salah satu fitur yang paling kepake banget adalah cara memperpanjang SIM secara online melalui Aplikasi Presisi Polri. Ini solusi biar nggak usah ngantri panjang di Satpas dan jauh dari calo.

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM Online

Nah, sebelum masuk ke tutorialnya, ada beberapa hal penting yang harus kamu tahu dulu.

  • Masa berlaku SIM bisa diperpanjang 90 hari sebelum habis
  • Kalau SIM udah kedaluwarsa, nggak bisa diperpanjang lagi, harus bikin baru
  • Wajib lulus tes kesehatan dan tes psikologi
  • Dokumen yang dibutuhkan: SIM lama dan tanda tangan digital

Kalau semua ini udah siap, baru deh kamu bisa lanjut ke proses perpanjangan SIM lewat Aplikasi Presisi Polri.

Biaya Perpanjangan SIM Online

Nggak mahal kok! Berikut daftar biayanya:

Jenis SIMBiaya Perpanjangan
SIM CRp 75.000
SIM ARp 80.000

Catatan: Belum termasuk biaya administrasi, pengemasan, dan ongkir. Jadi, siapin saldo lebih buat jaga-jaga ya!

Cara Memperpanjang SIM Secara Online melalui Aplikasi Presisi Polri

Sebelum lanjut, pastikan kamu udah download Aplikasi Presisi Polri di Play Store atau App Store. Setelah itu, ikutin langkah-langkah ini:

1. Daftar Akun di Aplikasi Presisi Polri

  • Buka aplikasi dan pilih menu SIM
  • Klik SIM Nasional lalu pilih Perpanjangan
  • Daftar dengan nomor HP yang aktif
  • Masukkan data sesuai KTP dan SIM

Gampang kan? Kalau udah, lanjut ke tahap berikutnya.

2. Lakukan Tes Kesehatan di e-Rikkes

Tes kesehatan ini wajib banget sebelum perpanjangan SIM. Caranya:

  • Buka Aplikasi Presisi Polri
  • Pilih Tes Kesehatan dan kamu bakal diarahkan ke website e-Rikkes
  • Daftar dan login
  • Pilih Faskes terdekat buat booking tes kesehatan
  • Lakukan tes kesehatan di klinik yang ditunjuk
Baca juga:  Cara Menghilangkan Gabut Di Rumah, Bisa Lakukan Ini!

Biasanya tes ini ngecek tekanan darah, penglihatan, dan kesehatan umum. Biayanya bervariasi, tapi rata-rata sekitar Rp 75.000 – Rp 100.000 tergantung daerah.

3. Tes Psikologi di e-PPSI

Tes psikologi juga wajib, dan bisa dilakukan secara online. Caranya:

  • Dari Aplikasi Presisi Polri, pilih Tes Psikologi
  • Kamu bakal diarahkan ke website e-PPSI
  • Buat akun, login, lalu beli voucher tes (Rp 37.500)
  • Lakukan tes psikologi langsung di website

Tesnya terdiri dari 9 sesi, tapi tenang, nggak susah kok. Yang penting fokus dan jawab dengan jujur.

4. Upload Dokumen Perpanjangan SIM

Setelah lulus dua tes tadi, saatnya upload dokumen:

  • Foto SIM lama
  • Foto tanda tangan di kertas putih
  • Isi formulir perpanjangan SIM

Pastikan fotonya jelas biar nggak ditolak ya.

5. Bayar Biaya Perpanjangan SIM

Setelah semua dokumen lengkap, bayar biaya perpanjangan lewat metode pembayaran yang tersedia di aplikasi.

  • Bisa lewat transfer bank atau e-wallet
  • Pastikan nominalnya sesuai
  • Simpan bukti pembayaran

Setelah bayar, tinggal tunggu proses verifikasi dari kepolisian.

6. Pilih Metode Pengiriman SIM

Ada dua opsi buat nerima SIM yang udah diperpanjang:

  • Dikirim ke alamat rumah (ada biaya ongkir)
  • Diambil langsung di kantor polisi terdekat

Kalau mager, mending pilih dikirim aja biar nggak repot.

Penutup

Nih, guys, buat kamu yang mau memperpanjang SIM secara online lewat aplikasi Presisi Polri, nggak perlu lagi ribet antri di Samsat. Tinggal duduk manis, buka aplikasi, ikuti alurnya, dan SIM baru langsung dikirim ke rumah! Gampang banget, kan? Sobat Momoyo yang sering lupa perpanjangan, jangan sampai SIM kamu keburu mati ya, nanti malah repot sendiri.

Kalau masih ada yang bingung atau penasaran sama prosesnya, langsung aja cek aplikasi Presisi Polri dan cobain sendiri. Nggak ada alasan lagi buat malas perpanjang SIM, apalagi sekarang bisa online! Yuk, share pengalaman kamu di kolom komentar kira-kira sistem ini beneran semudah itu atau masih banyak PR-nya?

Baca juga:  12 Nama-Nama Zodiak Sesuai Bulan dan Tanggal Lahir

momoyo

“Memiliki pengalaman dalam pengolahan konten di website dan media sosial di salah satu perusahaan startup selama 10 tahun. Dengan daya kreativitas dan keterampilan menulis yang baik, mampu menyusun artikel, iklan, poster, dan pengumuman yang menarik menggunakan keterampilan menulis sehingga dapat meningkatkan traffic ke situs web perusahaan.”