Advertisement
Property

Ukuran Tiang Bendera Merah Putih Sesuai Perpu

Advertisement

Gampang banget, guys! Kalau ngomongin soal tiang bendera, pasti kepikiran deh, ukuran yang bener itu berapa sih? Soalnya nggak mungkin kan, tiang bendera Merah Putih dibuat sembarangan, apalagi pasang di tempat resmi atau upacara. Nah, ternyata ada aturan resminya yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Sobat Momoyo, kalau kamu pernah lihat bendera yang ukurannya nggak seimbang sama tiangnya, pasti rasanya agak aneh, kan? Makanya, penting buat tahu ukuran tiang bendera Merah Putih sesuai Perpu biar tampilannya tetap gagah dan sesuai standar. Jangan sampai salah kaprah dan malah bikin benderanya kelihatan kurang pas atau malah nggak proporsional.

Jadi, kalau kamu kepo soal tinggi idealnya berapa dan gimana cara menyesuaikannya, yuk kita bahas lebih lanjut tentang ukuran tiang bendera merah putih sesuai perpu.

Ukuran Tiang Bendera Merah Putih Sesuai Perpu

Kamu pernah nggak sih, bingung soal berapa tinggi tiang bendera Merah Putih yang pas? Ternyata, aturan soal ini nggak sejelas yang kita kira. Peraturan Pemerintah (Perpu) lebih fokus ngatur ukuran benderanya, bukan tinggi tiangnya. Misalnya, di Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958, dijelasin kalau bendera kita harus berbentuk persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari panjangnya.

Ukuran Bendera Merah Putih Berdasarkan Aturan

Nah, soal ukuran bendera, ada beberapa standar yang ditetapkan:

  • 200 cm x 300 cm: Biasanya dipakai di lapangan istana kepresidenan.
  • 120 cm x 180 cm: Cocok buat lapangan umum.
  • 100 cm x 150 cm: Pas buat di ruangan.
  • 36 cm x 54 cm: Dipakai di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
  • 30 cm x 45 cm: Untuk mobil pejabat negara.
  • 20 cm x 30 cm: Buat kendaraan umum.
  • 100 cm x 150 cm: Digunakan di kapal dan kereta api.
  • 30 cm x 45 cm: Untuk pesawat udara.
  • 10 cm x 15 cm: Biasanya di meja.
Baca juga:  Ukuran Ring Balok Rumah 2 Lantai Sesuai Standar Konstruksi

Rekomendasi Tinggi Tiang Bendera

Meskipun nggak ada aturan resmi soal tinggi tiang bendera, ada rekomendasi yang bisa kamu ikuti biar benderanya kelihatan proporsional:

  • Tiang 17 meter: Ukuran bendera yang disarankan adalah panjang 3 meter dan lebar 2 meter.
  • Tiang 8 meter: Ukuran bendera yang cocok sekitar 120 cm x 180 cm.
  • Tiang 3 meter: Bendera berukuran 90 cm x 135 cm udah pas.

Tips Memilih Ukuran Tiang Bendera

Biar bendera Merah Putih kamu berkibar dengan gagah, perhatiin beberapa hal ini saat milih tiang bendera:

  • Proporsi: Pastikan ukuran bendera sesuai dengan tinggi tiang. Jangan sampai tiangnya terlalu pendek atau terlalu tinggi dibanding benderanya.
  • Material Tiang: Pilih bahan yang kuat dan tahan lama, seperti besi atau alumunium, biar nggak gampang roboh kena angin.
  • Lokasi Pemasangan: Sesuaikan tinggi tiang dengan lokasi. Kalau di halaman luas, tiang yang lebih tinggi bakal kelihatan lebih megah.

Penutup

Ukuran tiang bendera merah putih sesuai Perpu itu nggak bisa sembarangan, guys. Ada aturan yang mesti diikutin biar pas dan tetap keren saat bendera berkibar. Kalau kamu pernah lihat tiang bendera di sekolah atau kantor pemerintah, nah, itu biasanya udah sesuai standar. Tapi kalau buat di rumah atau acara tertentu, bisa disesuaikan asal tetap proporsional dan nggak terlalu pendek atau ketinggian.

Biar nggak bingung, sobat Momoyo bisa cek aturan yang berlaku sebelum bikin atau beli tiang bendera. Soalnya, ukuran tiang bendera merah putih sesuai Perpu ini bukan cuma soal tinggi rendahnya, tapi juga soal estetika dan penghormatan ke bendera kita. Jadi, jangan sampai tiangnya malah bikin benderanya kelihatan kurang gagah, ya!

momoyo

“Memiliki pengalaman dalam pengolahan konten di website dan media sosial di salah satu perusahaan startup selama 10 tahun. Dengan daya kreativitas dan keterampilan menulis yang baik, mampu menyusun artikel, iklan, poster, dan pengumuman yang menarik menggunakan keterampilan menulis sehingga dapat meningkatkan traffic ke situs web perusahaan.”