Advertisement

Pedoman Pemberitaan

Advertisement

Kebebasan berpendapat, ekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian integral dari kebebasan berpendapat, ekspresi, dan pers.

Media siber memiliki ciri khas tertentu sehingga memerlukan panduan agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional dan memenuhi fungsi, hak, serta kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat merumuskan Panduan Pemberitaan Media Siber berikut ini:

  1. Ruang Lingkupa. Media siber mencakup berbagai bentuk media yang menggunakan internet untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.b. Isi buatan pengguna (user generated content) adalah segala konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lainnya.
  2. Verifikasi dan Keberimbangan Beritaa. Pada dasarnya, setiap berita harus melewati proses verifikasi.b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memastikan akurasi dan keberimbangan.c. Ketentuan pada poin (a) dapat dikecualikan jika:
    1. Berita sangat mendesak untuk kepentingan publik;
    2. Sumber berita yang pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media memberikan penjelasan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, yang akan dilakukan sesegera mungkin. Penjelasan dimuat di akhir berita dalam tanda kurung dan menggunakan huruf miring.
    d. Setelah memuat berita sesuai dengan poin (c), media wajib melanjutkan upaya verifikasi dan, setelah verifikasi dilakukan, hasilnya dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, ditempatkan secara jelas.b. Media siber menuntut setiap pengguna untuk mendaftar dan masuk terlebih dahulu untuk mempublikasikan Isi Buatan Pengguna. Ketentuan login akan dijelaskan lebih lanjut.c. Dalam proses pendaftaran, pengguna harus menyetujui secara tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1. Tidak mengandung informasi palsu, fitnah, sadis, atau cabul;
    2. Tidak mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta tidak menganjurkan tindakan kekerasan;
    3. Tidak mengandung diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    d. Media siber berhak mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan pada poin (c).e. Media siber harus menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan pada poin (c). Mekanisme tersebut harus mudah diakses oleh pengguna.f. Media siber harus menyunting, menghapus, dan melakukan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan melanggar ketentuan pada poin (c), secepatnya dan paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.g. Media siber yang telah memenuhi persyaratan pada poin (a), (b), (c), dan (f) tidak bertanggung jawab atas masalah yang timbul akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada poin (c).h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan jika tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana pada poin (f).
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawaba. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.b. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab harus ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab.c. Jika suatu berita media siber disebarkan oleh media siber lain, maka:
    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh media siber juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi;
    3. Media yang menyebarkan berita dari media siber tertentu dan tidak melakukan koreksi sesuai dengan media siber pemilik dan/atau pembuat berita tersebut bertanggung jawab penuh atas semua konsekuensi hukum dari tidak dikoreksinya berita tersebut.
    d. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak memenuhi hak jawab dapat dikenai sanksi hukum pidana dengan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
  5. Pencabutan Beritaa. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali ada alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, terkait dengan masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan oleh Dewan Pers.b. Media siber lain harus mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.c. Pencabutan berita harus disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  6. Iklana. Media siber harus membedakan dengan jelas antara produk berita dan iklan.b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan atau isi berbayar harus mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  7. Hak CiptaMedia siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pencantuman PedomanMedia siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas di platform mereka.
  9. Penyelesaian SengketaPenilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).